- oleh Super Admin
- Jan 02, 2026
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mendorong kementerian dan lembaga (K/L) untuk memenuhi kuota minimal dua persen tenaga kerja penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan dunia kerja yang inklusif dan berkeadilan.
Menaker menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam dunia kerja. Oleh karena itu, pemenuhan kuota dua persen bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata penghormatan terhadap prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.
Pemerintah terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang ramah disabilitas melalui penyesuaian fasilitas, aksesibilitas, serta penguatan budaya kerja yang inklusif. Selain itu, pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi penyandang disabilitas juga menjadi bagian penting agar mereka dapat bersaing dan berkontribusi secara optimal.
Menaker juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam mempercepat terwujudnya inklusi ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Dengan pemenuhan kuota dua persen tenaga kerja disabilitas di K/L, pemerintah optimistis tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, sekaligus mendorong pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia.